NIKAH SIRRI KARENA ORANG TUA TAK MERESTUI

Buya Yahya Menjawab -

NIKAH SIRRI KARENA ORANG TUA TAK MERESTUI

Asalamualaikum Buya Yahya, langsung saja Buya, saya mencintai seorang pria yang telah lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara sirih, apakah pernikahan kami sah ya Buya? tolong jawabannya.....
Dari: Olivia, Kesambi ( 0852668594XX)

Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Yang ada di dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.Yang membangun pernikahan diatas cinta akan terjerumus dalam dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang di larang di dalam Alquran. Pacaran adalah cara orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya kepatuhan kepada orang tua banyak di sebabkan karena mencintai sebelum waktunya. Contohnya adalah yang anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu.
Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda tinggalkan. Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.
Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih syafi’I saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan di hadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah. Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridho orang tua adalah amat penting.
Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jumatan di saat adzan jumat dikumandangkan. Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak di ridhoi orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut pernikahanya sah namun tetap dosa.
Maka koreksilah kesalahan anda dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada beliau. Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Wallohu a’lam bishshowab.
 — karo Nurjanah Aini lan30 liyané.
poto: - Buya Yahya Menjawab -

NIKAH SIRRI KARENA ORANG TUA TAK MERESTUI

Asalamualaikum  Buya Yahya, langsung saja Buya, saya mencintai seorang pria yang telah lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara sirih, apakah pernikahan kami sah ya Buya? tolong  jawabannya.....
 Dari: Olivia, Kesambi ( 0852668594XX)

Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Yang ada di dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.Yang membangun pernikahan diatas cinta akan terjerumus dalam dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah  mendekati zina yang di larang di dalam Alquran. Pacaran adalah cara orang di luar Islam. Lebih dari itu  hilangnya kepatuhan kepada orang tua banyak di sebabkan karena mencintai sebelum waktunya. Contohnya adalah yang anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu.
Yang harus anda sadari adalah  ada kesalahan beruntun yang anda lakukan  mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda tinggalkan. Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.
Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih syafi’I saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan di hadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah. Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridho orang tua adalah amat penting.
Banyak transaksi juga akad  yang sah namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jumatan di saat adzan jumat dikumandangkan. Bahkan kadang membawa dosa  besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai  akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak di ridhoi orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut pernikahanya sah namun tetap dosa.
Maka koreksilah kesalahan anda dan segeralah meminta maaf kepada orang tua  dan memperbanyak pengabdian kepada beliau. Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Wallohu a’lam bishshowab.

0 komentar :

Posting Komentar

Cancel Reply